Imigrasi Ubah Sistem Antrean Permohonan Paspor Berdasarkan Waktu (SE Dirjenim Nomor IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2016 Tanggal 08 Januari 2016 Tentang Antrian Pelayanan Paspor Republik Indonesia)

Jakarta – Imigrasi mengubah sistem antrean permohonan paspor demi kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Jika sebelumnya menggunakan batasan kuota, maka akan diubah melalui batasan waktu.

Dalam rilisnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha, Sabtu (9/1/2016), pemberlakuan perubahan sistem antrean permohonan paspor melalui batasan waktu berlaku sejak Senin (11/1/2016). Hal itu berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 tanggal 8 Januari tentang Antrean Pelayanan Paspor RI maka antrea melalui batasan waktu. Surat tersebut ditandatangani Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.

Dalam SE tersebut, bagi kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan paspor lebih dari 75 permohonan per hari maka pengajuan permohonan paspor dapat dibatasi dengan sistem batasan waktu:

1. Pukul 07.30-10.00 waktu setempat bagi kantor Imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 150.

2. Pukul 07.30-12.00 waktu setempat bagi kantor Imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 75 sampai 150.

Sedangkan bagi kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan paspor kurang dari 75 permohonan per hari maka setiap permohonan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja.

Dalam SE tersebut, bila keadaan penting dan mendesak maka permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan dapat dilayani dengan persetujuan kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Nomor antrean nantinya hanya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan dengan menunjukkan persyaratan permohonan paspor. Pemanggilan pemohon berdasarkan nomor urut antrean.

Bagi pemohon difabel, lansia, wanita hamil dan balita maka Imigrasi menyediakan nomor antrean dan meja layanan khusus.

(sumber detik.com dan Kompas,com)