Kantor Imigrasi Jember Menerapkan Antrian Berdasarkan Waktu (Pkl 07.30 s.d. 10.00) sesuai SE Dirjenim Nomor IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2016

Direktorat Jenderal Imigrasi tak henti-hentinya melakukan terobosan dalam upaya mewujudkan pelayanan penerbitan papsor RI yang memenuhi asas pelayanan publik khususnya asas “kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan”. Hal ini juga selaras dengan program Nawacita Pemerintah yaitu  membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dan memperhatikan respon, keluhan dan masukan dari masyarakat proses pelayanan penerbitan paspor RI yang perlu dibenahi adalah sistem antrian yang dibatasi dengan kuota permohonan. Pembatasan ini dipandang tidak sejalan dengan upaya mewujudkan kepastian, kecepatan dan kemudahan pelayanan yang merupakan asas pelayanan.

Perubahan pembatasan permohonan paspor walk in dan  online disesuaikan dengan beban kerja masing-masing Kantor Imigrasi.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jeneral Imigrasi Nomor IMI.GR.01.01-0047 Tahun 2016 tentang Antrian Pelayanan Paspor Republik Indonesia mulai tanggal 11 Januari 2016 Kantor Imigrasi Kelas II Jember memberlakukan :

  1. Waktu pengambilan nomor antrian permohonan paspor dilaksanakan pukul 07.30 WIB s.d. 10.00 WIB;
  2. Nomor antrian hanya diberlakukan kepada pemohon yang bersangkutan dengan menunjukkan persyaratan permohonan paspor;
  3. Pemanggilan pemohon berdasarkan nomor urut antrian (first come first serve);
  4. Pengambilan paspor yang sudah selesai dimulai pukul 10.00 WIB s.d. 16.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah.

Sangat diharapkan penerapan system antrian dengan batasan waktu dapat berjalan dengan baik dan dapat dijadikan sebuah solusi dari permasalahan antrian sehingga memberikan mutu layanan yang baik kepada masyarakat.

Silahkan unduh peraturan tersebut disini