IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (ITK) & VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN (VKSK)
Pengertian dan Persyaratan
merupakan permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan dan atau visa kunjungan saat kedatangan yang diajukan oleh orang asing dan atau sponsornya, paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
PERSYARATAN PERPANJANGAN ITK DAN VKSK:
- Mengisi formulir
- Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember
- KTP Penjamin
- Fotokopi dan asli dari Paspor Kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti izinn kunjungan yang sah dan berlaku
- Surat Kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
- Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke Negara Lain
UNTUK ANAK YANG LAHIR DI INDONESIA:
(sesuai Izin Tinggal Kunjungan Orang Tua)
- Mengisi Formulir
- Fotokopi dan Asli dari Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari RUmah Sakit
- Fotokopi Paspor Orang Tua
- Fotokopi ITK Orang Tua
- Akte Perkawinan Orang Tua
- Surat Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
- Surat Kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
PEMBERITAHUAN
- Perpanjangan ITK dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu ITK Berakhir
- Perpanjangan ITK pertama dilakukan pengambilan biometrik
- Perpanjangan ITK dan VKSK sesuai domisili
- Perpanjangan VKSK hanya satu kali perpanjangan (jangka waktu 30 hari) dan visa bersifat Single Entry (jika keluar wilayah Indonesia akan tidak berlaku/hangus)
- Perpanjangan ITK dapat diperpanjang 4 (empat) kali. dan setiap perpanjangan diberi jangka waktu 30 hari
Prosedur Perpanjangan ITK dan VKSK
BIAYA PERPANJANGAN ITK DAN VKSK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014
- Rp 300.000,-
- Perpanjangan ITK
- Rp 300.000,-
- Perpanjangan VKSK
- Rp 55.000,-
- Jasa Biometrik