Senin 16/03. Upaya mencegah penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Jember khususnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember, petugas melakukan pengukuran suhu tubuh untuk seluruh pemohon maupun pegawai yang datang ke kantor menggunakan Thermal Imaging Camera.

Dalam hal ini sesuai Surat Edaran Sekretaris Jendral Nomor SEK-02.OT.02.02 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember melalui seluruh pegawai melaksanakan pembersihan gagang pintu, lemari, meja, komputer, camera, dan benda-benda lain dengan cairan disinfektan.