Imigrasi Jember Lakukan Pemusnahan Arsip Keimigrasian

JEMBER – Jumat (14/7), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan Pemusnahan Arsip Keimigrasian yang terdiri dari arsip fasilitatif dan arsip substantif Keimigrasian. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Emon A. Kohar selaku Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal dan Fachruddin Romi Noviar Saputra selaku Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Jawa Timur.
Pemusnahan arsip fasilitatif dan arsip substantif perlu dilakukan karena ruang penyimpanan arsip pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember yang semakin terbatas, maka arsip yang telah melebihi masa retensi dimusnahkan. Arsip dimusnahkan dengan cara digiling/dicacah/dilebur dengan bahan kimia sehingga arsip fisik hancur tidak dapat dikenali lagi baik isi maupun bentuknya. Arsip yang dimusnahkan terdiri atas arsip substantif tahun 2019 sebanyak 32.482 (tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua) berkas dan tahun 2020 sebanyak 17.794 (tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) berkas, serta arsip fasilitatif tahun 2001 sampai dengan tahun 2010 sebanyak 457 (empat ratus lima puluh tujuh) berkas dan tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 sebanyak 692 (enam ratus sembilan puluh dua).
Pemusnahan arsip perlu dilakukan tidak hanya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas tetapi juga untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.