Imigrasi Jember Konsisten Berikan Layanan Ramah HAM
JEMBER – Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah dan mudah diakses semua kalangan. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menyediakan fasilitas Layanan Ramah HAM yang dikhususkan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat kelompok rentan.
Terdapat empat kategori kelompok rentan yang berhak mendapatkan Layanan Prioritas & Fasilitas Ramah HAM, yaitu: (1) Lansia (berumur 60 tahun keatas); (2) Penyandang Disabilitas; (3) Balita; (4) Ibu Hamil. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.
Untuk masyarakat yang termasuk empat kategori kelompok rentan tersebut mendapat kemudahan dalam mengajukan permohonan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim. Pemohon kelompok rentan mendapat kemudahan tidak perlu mendaftar antrean paspor di aplikasi m-paspor serta diprioritaskan/didahulukan dalam proses pengajuan paspor.
Hal ini menjadi wujud kesiapan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim dalam upayanya yang berkesinambungan membangun Zona Integritas menuju birokrasi kelas dunia.
Selain itu, masyarakat kelompok rentan dapat memanfaatkan Fasilitas Ramah HAM yang tersedia saat mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim. Fasilitas tersebut antara lain Ruang Pelayanan Ramah HAM, tempat parkir khusus, Ruang Laktasi bagi ibu meyusui, tempat bermain anak, guiding line penyandang tuna netra, kursi roda, toilet khusus Ramah HAM, dll.
Berbagai upaya tersebut merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan, berbasis HAM serta bentuk kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.