Imigrasi Jember Ikuti Internalisasi Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

JEMBER- Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim, Erdiansyah, didampingi Kepala Seksi Intaltuskim, Idha Ismawati, mengikuti secara virtual kegiatan Internalisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0098.GR.01.01 pada tanggal 22 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 terkait Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) pada Senin (26/02).

Kegiatan internalisasi ini dibuka langsung oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjondro yang menyampaikan maksud dari kegiatan ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan dan pemahaman yang komprehensif kepada petugas pada Kantor Imigrasi di bidang layanan status keimigrasian dan kewarganegaraan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

Heru juga berpesan jangan sampai ada subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang termasuk dalam pasal 3A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak bisa mendaftar SKIM untuk persyaratan Pewarganegaraan Indonesia karena kesisteman.

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024. Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022  hanya berlaku selama 2 tahun. Dengan demikian akan segera berakhir 3 bulan lagi.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan. Sebab Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.

Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi yang sudah terlanjur ‘asing’ tersebut kembali menjadi WNI. PP ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan negara bagi ABG yang terancam menjadi ‘asing’ karena berbagai faktor.

 

 

Wujud Sinergitas Antar Instansi, Imigrasi Jember Mengadakan Sosialisasi Internal Menggandeng TASPEN dan DISPENDUKCAPIL

JEMBER – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan sosialisasi data kependudukan WNA dan jaminan sosial yang dihadiri oleh seluruh ASN di aula kantor pada Rabu 23/2/2024.

Kegiatan tersebut menghadirkan 2 (dua) narasumber yakni Branch Manager PT Taspen (Persero) Jember, Wiwin Wintarsih, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti SH.

Selain bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan terkait produk PT. Taspen (Persero), kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mewujudkan sinergitas data dan kinerja dengan Dispendukcapil Kabupaten Jember.

Sosialisasi yang berlangsung selama 2 jam tersebut diisi dengan pemaparan kedua narasumber dan diskusi dua arah dengan peserta yakni ASN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim dalam sesi tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada masing-masing narasumber mulai dari pertanyaan terkait hak apa saja yang didapatkan oleh ASN dan keluarganya dari PT Taspen (Persero) sebagai pihak penyelenggara jaminan sosial ASN serta bagaimana tata cara mendapatkannya sampai produk-produk yang bisa didapatkan baik selama menjadi ASN maupun setelah pensiun. Sedangkan pertanyaan dan diskusi dengan Dispendukcapil berkaitan dengan sinkronisasi data kependudukan WNA yang ada di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim sekaligus pembahasan solusi atas kendala dan permasalahan yang ditemui di lapangan dalam kegiatan pelayanan dan penegakan hukum Keimigrasian.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim tersebut menjadi bagian dari program rutin yang dilaksanakan setiap periode sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM ASN dan sinergitas antar instansi pemerintah maupun swasta. Hal tersebut diamini oleh ketua panitia sosialisasi yakni Idha Ismawati, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

“Kegiatan sosialisasi hari ini merupakan wujud pembekalan untuk peningkatan kapasitas SDM dan menjadi momen untuk ASN agar mengetahui hak-hak mereka terkait produk Taspen sehingga bisa tahu apa saja yang akan didapatkan sebagai abdi negara”, pungkasnya.

“Tentu sosialisasi kali ini juga dibarengi dengan open diskusi dengan salah satu instansi yang paling berkaitan erat dengan kinerja Imigrasi, yakni Dispendukcapil, sehingga bisa jelas nantinya membahas solusi atas masalah-masalah yang terjadi di lapangan, khususnya terkait WNA”, tambahnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan foto bersama narasumber dengan seluruh ASN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim dan komitmen bersama untuk memberikan kinerja terbaik kepada masyarakat sebagai Aparatur Sipil Negara.