Pemohon Layanan WNA di Imigrasi Jember meningkat pasca libur lebaran 2024

Pasca libur lebaran dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H, pelayanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim kembali dibuka pada Selasa,16 April 2024. Momen tersebut tak lepas dari sambutan dan antusiasme masyarakat yang tinggi terbukti dengan banyaknya jumlah pemohon layanan paspor dan khususnya layanan Orang Asing sampai hari ini. Terhitung sejak dibuka dua minggu lalu, total sudah puluhan pemohon mengajukan permohonan layanan Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Idha Ismawati, menyampaikan pasca libur lebaran dan cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim langsung bersiap meyambut kedatangan pemohon layanan Orang Asing dan sudah menerima sebanyak 44 (empat puluh empat) pemohon sampai hari ini Senin (29/04).
“Sampai hari ini jumlah pemohon layanan Keimigrasian untuk WNA sudah mencapai sekitar 44 yang terdiri atas 17 permohonan perpanjangan VOA, 10 Izin Tinggal Terbatas, 1 ITAP, ada juga permohonan affidavit, pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, dan lain sebagainya. Tentu hal ini menjadi tolak ukur bahwa pasca libur lebaran kemarin WNA di wilayah kerja kami bergegas mengurus perpanjangan Izin Tinggalnya dikarenakan bila masih tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan maka akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian mulai denda, deportasi sampai penangkalan”, pungkasnya.

Idha menjelaskan bahwa pelayanan Keimigrasian untuk Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember saat ini memberikan kemudahan untuk pemohon agar bisa berkomunikasi secara langsung melalui aplikasi Whatsapp.
“Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang layanan Keimigrasian untuk Orang Asing silahkan menghubungi nomor Whatsapp Layanan untum Foreign Service yaitu 081334036654“, tambahnya.

Terkait dengan banyaknya WNA yang menjadi pemohon layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Idha juga mengingatkan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing di lingkungan sekitar mereka tinggal, bisa melaporkan keberadaan mereka ke hotline Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember.
“Mungkin bagi masyarakat yang menjadi penjamin WNA atau mengetahui keberadaan WNA di sekitarnya bisa untuk melaporkannya ke hotline Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember yaitu di nomor 082143922801, tujuannya agar tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku”, tutupnya.

Overstay 165 Hari, Imigrasi Jember Deportasi Pria Asal Malaysia

Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia dengan inisial RBA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 16.00 WIB di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Hal tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat lantaran ditengarai yang bersangkutan telah berada di Indonesia melebihi batas waktu yang diperbolehkan.
Benar saja ketika dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanannya ditemukan fakta bahwa RBA menggunakan jenis Visa Exemption yang mengizinkan pemegangnya berada 30 (tiga puluh hari) di Indonesia dengan batas akhir pada tanggal 09 November 2023 dan jenis visa tersebut tidak bisa diperpanjang. Terhitung RBA telah melebihi batas waktu diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 165 (seratus enam puluh lima) dan bisa dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Hal tersebut diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 pasal 78 ayat (3) yang berbunyi “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Dari pengakuannya, RBA datang ke Indonesia melakukan kunjungan wisata ke wilayah Kabupaten Bondowoso lalu meneruskan perjalanan ke Kabupaten Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM yang tinggal di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. RBA mengaku jika sehari-sehari berkegiatan membantu berjualan calon istrinya di tempat tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, RBA menggunakan tabungannya yang ia kumpulkan selama bekerja.
Atas tindakannya, RBA harus menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi adalah Tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Sedangkan penangkalan larangan untuk orang asing masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian. Dengan demikian setelah dilakukan Tindakan deportasi yaitu pemulangan ke Negara Asalnya yakni Malaysia, RBA juga dilarang untuk masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pasca Dibuka Setelah Libur Lebaran, Layanan Imigrasi Jember Disambut Antusiasme Tinggi Oleh Masyarakat

Pasca libur lebaran dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H, pelayanan Keimigrasian baik untuk WNA dan WNI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember kembali dibuka pada Selasa,16 April 2024. Momen tersebut tak lepas dari sambutan dan antusiasme masyarakat yang tinggi terbukti dengan banyaknya jumlah pemohon layanan paspor RI sampai hari ini. Terhitung sejak dibuka selasa kemarin, total sudah ratusan pemohon mengajukan permohonan layanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adamsyah Nugraha, menyampaikan pasca libur lebaran dan cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim langsung bersiap menerima kedatangan pemohon layanan Keimigrasian seperti biasa.
“Kuota antrean paspor pasca libur lebaran sudah kami buka sejak puasa agar pemohon bisa mendaftar dan datang persis di hari pertama dibukanya layanan tanggal 16. Sejak tanggal 16 sampai hari ini terhitung sudah 200-an lebih pemohon datang ke kantor mengurus paspor dengan tujuan beragam seperti wisata, umroh maupun hendak belajar di luar negeri”, pungkasnya.
Tingginya antusiasme masyarakat tersebut, dipastikan oleh Adamsyah, lantaran banyak orang yang ingin membuat paspor jadi tertunda akibat libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri sejak 8 sampai 15 April 2024.

Adamsyah juga menjelaskan bahwa jam pelayanan saat ini di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim telah normal kembali yaitu hari senin sampai kamis dibuka pukul 08:00 – 16:00 WIB. Istirahat pelayanan pukul 12:00 – 13:00 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat, yaitu pukul 08:00 – 16:30 WIB, dan istirahat pukul 11:30 – 13:00 WIB.

Adamsyah menghimbau untuk para pemohon paspor diharapkan mengikuti aturan yang berlaku. “Dengan dibukanya pelayanan normal seperti biasa, harapan kami msayarakat bisa terbantu dalam melakukan pengurusan paspor untuk beragam keperluan, namun kami himbau untuk datang sesuai jadwal yang dipilih dan membawa persyaratan yang lengkap agar tidak ditemui kendala dalam pengurusan nantinya”, tutupnya.

Libur Lebaran Usai, Imigrasi Jember Ikuti Apel & Halal Bihalal Virtual Kemenkumham RI

JEMBER – Selasa (16/04) ASN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti kegiatan Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumha RI) secara virtual. Bertempat di Aula kantor, jajaran ASN bersama Kepala Kantor dan Pejabat Struktural kompak mengikuti jalannya kegiatan dengan seksama. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serempak oleh seluruh jajaran Kemenkumham RI di seluruh Indonesia dengan maksud menjadi ajang konsolidasi kesiapan pelaksanaan tugas dan fungsi setelah pelaksanaan libur hari raya. Selain itu juga menjadi momentum untuk saling bermaaf-maafan antar ASN Kementerian Hukum dan HAM RI di seluruh Indonesia.

Pembina apel dalam kegiatan tersebut yaitu Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, turut mengawali sambutannya dengan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Minal Aidzin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
“Semoga kita selalu diberikan keberkahan dan pikiran yang jernih untuk membangun Kemenkumham yang lebih baik,” ucapnya.

Min Usihen juga mengatakan momentum pertemuan dalam apel tersebut menjadi bentuk rasa syukur sekaligus sebagai bentuk introspeksi diri dan evaluasi atas apa yang telah dicapai dan akan dilakukan pada triwulan ke-2 di tahun 2024. Dikatakannya, sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertanggung jawab dan amanah dalam menjalankan tugas dan fungsi, sudah sepantasnya untuk terus memperbaharui informasi, meningkatkan kompetensi, dan selalu memperkuat kinerja serta peran menuju arah yang lebih baik.

“Agar agenda – agenda strategis nasional yang menjadi prioritas kita bersama betul-betul bisa kita pastikan terselenggara dengan baik, beberapa atensi yang harus segera Saudara tindak lanjuti dengan sebaik-baiknya yaitu, laksanakan kegiatan sesuai dengan kalender kerja 2024 yang telah disusun Bersama, Lakukan percepatan dalam merealisasikan anggaran secara transparan dan akuntabel, bekerja fokus dan senantiasa on the track, untuk mencapai tujuan, Bersikap jujur, ikhlas dan berintegritas,” ujarnya.

Min Usihen juga menghimbau agar jajaran membangun budaya pelayanan prima agar mampu menyajikan hasil kinerja secara terukur kepada publik dan stakeholder sehingga publik memperoleh informasi secara cepat dan akurat. Kemudian berinisiatif membuat terobosan yang kreatif, melalui pengelolaan sumber daya yang ada, serta mampu berpikir out of the box sehingga menghasilkan solusi yang bermanfaat dan bermartabat serta menciptakan legacy bagi organisasi.

Selepas pelaksanaan apel serentak, jajaran ASN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim saling bersalaman dan bermaaf-maafan serta bersiap menyambut kedatangan para pemohon layanan Keimigrasian dengan suka cita.