Jember, 16 Desember 2024 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri Hukum RI. Keberhasilan ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras seluruh jajaran dalam menerapkan sistem pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Acara pemberian predikat WBK tersebut berlangsung di Aula Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia Tangerang yang dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasayarakatan, Menteri Hukum, Menteri HAM, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyerahan penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Henki Irawan, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, predikat WBK ini bukan hanya hasil dari upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga sebagai bukti nyata bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Pemberian predikat WBK ini juga menandakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember telah berhasil memenuhi berbagai indikator penilaian, seperti penerapan sistem pengawasan internal yang ketat, pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan publik, serta peran aktif dalam sosialisasi anti-korupsi kepada masyarakat dan pegawai. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari menjadi salah satu kunci sukses dalam penilaian.
Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diraih ini tentu menjadi motivasi bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember untuk terus berupaya menjadi yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat komitmennya dalam menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember akan terus mengembangkan program-program yang sudah ada serta memperkuat sistem pengawasan untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan tidak hanya berkualitas tetapi juga bebas dari praktik korupsi.


