Pada tanggal 26 Januari 1967 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia didirikan Kantor Imigrasi Jember. Kantor Imigrasi Jember dikategorikan sebagai Kantor Imigrasi Kelas II Jember, dengan wilayah kerja empat Kabupaten meliputi Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bondowoso ( dahulu yang tergabung dalam Karesidenan Besuki).
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 31 tahun 2015 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi bebas visa kunjungan, maka Tempat Pemeriksaan Imigrasi pelabuhan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Jember menjadi 2 (dua) tempat Tempat Pemeriksaan Imigrasi yaitu, Pelabuhan Laut Panarukan di Situbondo dan Pelabuhan Laut Tanjung Wangi di Banyuwangi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor SEK-37.KP.03.03 Tahun 2018 Tanggal 05 Oktober 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II Jember berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.OT.01.03 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi, nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember.
Wilayah Kerja sesuai SK Menteri Kehakiman Tahun 1967 meliputi 4 (empat) Kabupaten terdiri dari :
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Banyuwangi
Namun dengan dibukanya beberapa Kantor Imigrasi baru dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2024 tanggal 15 Juli 2024 , maka wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember berkurang menjadi 3 Kabupaten, diantaranya:
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Lumajang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemudian dibagi menjadi satu kementerian koordinator, dan tiga kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pertama kali disebutkan dalam pasal 1 angka 2 ketentuan tersebut; kemudian Kemenimipas pada Pasal 1 angka 15 dan Pasal 7; Kementerian Hukum pada Pasal 5; dan Kementerian HAM pada Pasal 6.
