Jember, – Dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi dan meningkatkan pemahaman pegawai terhadap prosedur dokumen Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025 Kantor Imigrasi Kelas I Jember mengundang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menggelar sosialisasi terkait prosedur persyaratan berkas khusus PMI secara prosedural yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Jember.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai Kantor Imigrasi Jember, dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap mekanisme verifikasi dokumen yang menjadi dasar penerbitan paspor bagi calon PMI.
Acara sosialisasi ini diawali sambutan oleh Bapak Moch Dede Sulaiman selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim). Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi kepada BP2MI atas kesediaannya hadir dan memberikan pembekalan penting bagi pegawai Kantor Imigrasi Jember, khususnya pada pelayanan publik keimigrasian.
Tim Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membagi pemaparan menjadi dua sesi. Sesi Pertama dipaparkan oleh Bapak Irwandhani selaku Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember yang menjelaskan mengenai Prosedur Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia. Beliau menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan dokumen yang harus dimiliki oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Sesi Pemaparan kedua dijelaskan oleh Bapak Charly Tri P selaku Koordinator P4MI Banyuwangi, yang memaparkan alur proses penempatan pekerja migran indonesia dan upaya pencegahan terhadap keberangkatan non-prosedural. Materi ini menyoroti berbagai skema penempatan resmi, mulai dari G to G (Government to Government), P to P (Private to Private), hingga UKPS (Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri) dan penempatan mandiri (perseorangan).
Berdasarkan data BP2MI per 29 September 2025, Kabupaten Jember tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah penempatan PMI cukup tinggi di Jawa Timur. Namun, data juga menunjukkan adanya beberapa pekerja migran asal Jember yang dipulangkan ke tanah air, di antaranya akibat ditemukan berangkat melalui jalur non-prosedural. Kasus-kasus tersebut umumnya terkait dengan ketidaklengkapan dokumen, penggunaan visa kunjungan untuk bekerja, hingga pemalsuan identitas diri.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tergiur untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur cepat tanpa memahami prosedur dan risiko yang mengintai. Akibatnya, para pekerja yang berangkat secara non-prosedural sering menghadapi berbagai permasalahan di negara tujuan, seperti tidak memiliki perlindungan hukum, gaji yang tidak dibayar, hingga potensi menjadi korban penipuan atau kekerasan.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen untuk meningkatkan pemeriksaan berkas dan verifikasi dokumen calon PMI, serta memperkuat koordinasi dengan BP2MI dan instansi terkait lainnya. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap pekerja migran yang berangkat dari Indonesia telah melalui proses yang sah, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sesi tanya jawab interaktif turut menjadi bagian dari kegiatan ini, yang memperlihatkan antusiasme pegawai Imigrasi Jember dalam berdiskusi bersama tim BP2MI. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Moch Dede Sulaiman selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) turut berpartisipasi aktif memberikan pertanyaan dan pandangan terkait pelaksanaan prosedur pelayanan bagi calon Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kantor Imigrasi Jember dalam memperkuat pemahaman pegawai terkait alur dan persyaratan berkas Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemeriksaan dokumen yang dilakukan secara tepat sejak tahap awal dinilai memiliki peran besar dalam memastikan perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri. Melalui terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Imigrasi Jember dan BP2MI semakin solid dalam mewujudkan pelayanan publik yang akurat, profesional, serta berorientasi pada pelindungan Warga Negara Indonesia, khususnya para Pekerja Migran Indonesia.
