Imigrasi Jember Deportasi Pria Asal Pakistan

WhatsApp Image 2024 09 23 at 2.08.29 PM

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengamankan seorang pria asal Pakistan berinisial MK yang ditengarai telah melakukan upaya untuk mengurus paspor Republik Indonesia pada bulan Agustus 2024 di Jember. Pria tersebut diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember setelah ditemukan kecurigaan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dibawa untuk mengurus paspor. Selain itu, petugas juga menemukan kecurigaan dari pelafalan dan penggunaan bahasa yang dirasa janggal untuk seorang Warga Negara Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Senin (23/09) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Henki Irawan, menjelaskan bahwa pria yang dicurigai sebagai WNA tersebut berasal dari Pakistan dan memiliki paspor Pakistan. “Dari pemeriksaan kami, yang bersangkutan, yaitu MK berasal dari Pakistan dan punya paspor Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Mei 2024 lewat jalur tikus, tidak melewati Tempat Pemeriksan Imigrasi”, terangnya.
“Tujuan MK di wilayah Indonesia yaitu untuk tinggal bersama dengan istrinya di wilayah Sukorambi, Kabupaten Jember. Namun demikian sikap MK tentu tidak dibenarkan karena sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan Keimigrasian”, tambahnya.

Hal tersebut dibenarkan juga oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Gatot Wirawan. Gatot menyebutkan, atas tindakannya, MK melanggar pasal-pasal di dalam hukum Keimigrasian dan akan dikenai Tindakan Administrratif Keimigrasian. “Dari hemat kami, berdasarkan pemeriksaan terhadap MK, yang bersangkutan melanggar pasal 113, pasal 119, dan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga MK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian”, sebutnya.

Pendeportasian merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Hal tersebut juga disertai dengan Tindakan Penangkalan yaitu dilarangnya pelaku pelanggaran Keimigriasian untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Tindakan pendeportasian dan penangkalan yang dikenakan untuk MK selain merupakan wujud penegakan Hukum Keimigrasian juga ditujukan untuk menimbulkan efek jera.
“Saudara MK akan kami berikan Tindakan pendeportasian untuk keluar dari wilayah NKRI, dan penangkalan yaitu tidak membolehkan berada di wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu sehingga bisa memberikan efek jera kepadanya,”tutup Henki.

WhatsApp Image 2024 09 23 at 2.07.09 PM

WhatsApp Image 2024 09 23 at 2.07.41 PM

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjend D.I. Panjaitan No. 47,  Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember, Jawa Timur, 68121
PikPng.com phone icon png 604605   081130503666
PikPng.com email png 581646   kanim.jember@gmail.com
PikPng.com school icon png 2780725   Jam Kerja : 08.00 - 16.00 WIB

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI JEMBER


  twitter imigrasi jember   instagram imigrasi jember   linked in imigrasi jember   Youtube imigrasi jember   rss imigrasi jember

  Jl. Letjend D.I. Panjaitan No.47, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab Jember, Jawa Timur 68121
PikPng.com phone icon png 604605   081130503666
PikPng.com email png 581646   kanim.jember@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim.jember@gmail.com

Copyright © Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember