PRODUK HUKUM
Setiap pelayanan dan keputusan yang kami terapkan
semua berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini
Silahkan diunduh peraturan tersebut di kolom samping
Setiap pelayanan dan keputusan yang kami terapkan
semua berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini
Silahkan diunduh peraturan tersebut di kolom samping
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2016 Tentang Antrian Pelayanan Paspor Republik Indonesia
Jl. Letjend DI. Panjaitan Nomor 47
Jember 68121
Jawa Timur
Telp. 0331-335494
WA. 081130503666
Hari/Jam Pelayanan:
Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB
Sabtu-Minggu: Tutup
Pengambilan Paspor:
Senin-Jumat: 09.00-15.00 WIB
Proses Penyelesaian:
3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran (diluar gangguan jaringan/sistem, proses Berita Acara Pemeriksaan [BAP], dan Adjudikator Pusat)