PASPOR BARU/PENGGANTIAN
PERSYARATAN UTAMA:
Melampirkan Asli yang masih berlaku dan fotokopi di kertas A4:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), Surat Nikah atau Surat Babtis (yang memuat nama, tempat, dan tanggal lahir serta nama orang tua)
- Surat bukti memperoleh WNI bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
- Paspor lama (bagi yang pernah memiliki paspor)