PASPOR BARU/PENGGANTIAN

PERSYARATAN UTAMA:

Melampirkan Asli yang masih berlaku dan fotokopi di kertas A4:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), Surat Nikah atau Surat Babtis (yang memuat nama, tempat, dan tanggal lahir serta nama orang tua)
  4. Surat bukti memperoleh WNI bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor lama (bagi yang pernah memiliki paspor)

PERSYARATAN PENDUKUNG:

Bagi Pemohon Umrah dan Haji Plus

1. Surat Pengantar dari Biro Perjalanan/Travel Umrah/Haji Plus yang memberangkatkan

2. Untuk Haji Plus melampirkan bukti pelunasan dari Bank

3. Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama setempat

Bagi Pemohon Haji Reguler

Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama setempat (kecuali usia di atas 50 tahun)

Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
  2. Surat Pengantar dari Perusahaan Jasa TKI

Bagi Pelaut

  1. Rekomendasi dari Perusahaan Pelayaran/Nahkoda Kapal
  2. Daftar Anak Buah Kapal (Crew List)
  3. Buku Pelaut yang telah di Sijil oleh Syahbandar
  4. Perjanjian Kerja Laut (PKL)

Bagi Anak Usia 17 Tahun Kebawah

  1. KTP, KK, dan Surat Nikah Orang Tua
  2. Akte Kelahiran Anak
  3. Fotokopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku/yang mendampingi anak tersebut

Bagi Pemohon Penggantian Paspor Karena Hilang atau Rusak

  1. Melampirkan persyaratan dari nomor 1 s.d. 5 di atas dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat
  2. Paspor Lama (bagi penggantian karena rusak)

Prosedur

  • Customer Service

    Periksa kelengkapan berkas ambil nomor antrian

  • Loket

    Tunggu panggilan untuk penyerahan berkas

  • Foto dan Wawancara

    Tunggu panggilan untuk  foto dan wawancara

  • Bank

    Lakukan pembayaran di Bank terdekat

  • Proses 3 Hari Kerja

    Paspor anda sedang dipersiapkan

  • Loket Pengambilan Paspor

    Setelah dapat notifikasi, segera ambil paspor anda